Hati-hati, 10,46 Persen Kosmetik Berpewarna Dilarang - Hasil uji kosmetik tahun 2010 oleh Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan ditemukan 10,46 persen produk kosmetik tak memenuhi syarat karena mengandung pewarna yang dilarang.
Dari 478 sample produk kosmetik yang diuji, kategori lipstik dan krim pemulih yang paling banyak mengandung pewarna yang sangat tidak dianjurkan itu.
"
No comments:
Post a Comment